Fraksipan.com – Ketua Komis VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menuturkan masih banyaknya praktik LGBT berkedok spa dikarenakan masih lemahnya pengawasan terhadap pratik prostitusi tersebut.
“LGBT itu ada hukumnya di KUHP diatur, persoalan itu diatur, tapi praktiknya masih berjalan karena lemahnya pengawasan,” papar Ali (9/10/2017).
Anggota DPR RI dari PAN ini berharap, agar kedepannya pihak terkait yakni Kementrian Agama dan Kementrian Sosial dapat memberikan pengawasan yang lebih baik guna menghindari banyaknya praktik prostisusi LGBT berkedok tempat spa.
“Kewenangan langsung di situ seperti ada kementrian agama ya seperti memberikan pembinaan bahwa praktik asusila, LGBT itu sesuatu yang dilarang dalam agama. Penyimpangan ini sangat beertentangan dengan perikemanusian dan nilai kemanusian. Lalu Kemensos juga memberikan penjelasan bahwa prostitusi seperti pesta gay itu akan berisko panjang, seperti terkena penyakit HIV,” kata Ali.
Selain itu, Ali juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat terhadap peristiwa sosial seperti pesta gay ini karena akan menimbulkan risiko yang panjang nantinya.
“Saya kira masyarakat harus peka kepada peristiwa-peristiwa sosial seperti pesta gay ini. Keluarga harus menanamkan agama, sosial agar tidak mengambil jalan pintas untuk meraih kesenangan pribadi yang berisko panjang,” tukas Ali.
Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya pun telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron.
Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.