Ali Taher Parasong

Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, menyebut pihaknya masih akan mendalami perihal hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual di Indonesia sebelum pembahasannya dibawa ke dalam sidang paripurna.

Pernyataan tersebut diutarakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial serta Menteri Agama.

“Kami menyetujui untuk didalami lebih lanjut, sebelum dibawa ke paripurna yang akan datang. Jadi kami masih punya waktu dua kali pembahasan,” kata Ali di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (21/7/2016).

Ali menjelaskan, pembahasan lebih dalam terkait masalah hukuman kebiri cukup beralasan. Mengingat hukuman kebiri, tidak hanya melibatkan Kementerian atau DPR, tetapi juga dokter. “Karena ada beberapa substansi yang memerlukan pendalaman. Menyangkut masalah kebiri kimia yang melibatkan profesi dokter,” ujar dia.

Lebih lanjut, anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyesali dalam rapat mengenai meminta keterangan pemerintah dan fraksi atas Penetapan Perppu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Ham tak turut serta.

Selasa pekan depan pihaknya menjadwalkan akan memanggil Yassona Laoly untuk ke DPR RI.

“Kami menyesalkan Kemenkumham tidak datang dengan tidak ada keterangan. Kami akan panggil ulang hari Selasa,” pungkasnya (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here