Ali Taher Parasong

Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, M Ali Taher Parasong menilai, Vonis hukuman kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga. Pasalnya, terdakwa lainnya hanya diganjar hukuman 20 tahun mendekam di balik jeruji besi.

”Bila cuma satu yang dihukum mati, menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/9/16).

Menurut Ali Taher, majelis hakim memang memiliki alasan dan pertimbangan hukum dalam menghukum terdakwa. Namun, bila dilihat secara luas atas tindak pidana kejahatan yang dilakukan empat terdakwa lainnya maka tidak layak dihukum 20 tahun penjara. Sebaliknya, terdakwa mesti dihukum lebih berat dari 20 tahun penjara.

”Kalau menurut saya, ya hukum mati. Paling tidak melihat aspek hukumnya lah,” katanya.

Terlebih, hukuman 20 tahun pun dinilai tidak pula memenuhi rasa keadilan terhadap satu terdakwa bernama Zainal yang dihukum mati. Pasalnya, perbuatan dilakukan bersama-sama, namun hukuman berbeda. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku, geram dengan semua pelaku pemerkosa Yuyun. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan sudah melampau batas.

”Saya merasakan emosional sekali ini. Karena saya punya anak dan cucu. Betapa dahsyatnya kejahatan itu melampaui derajat kemanusiaan,” pungkasnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here