Fraksipan.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Ammy Amalia menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diharmonisasi Baleg saat ini memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual.
“RUU PKS ini menginginkan adanya peran serta negara, baik dari pemerintah tingkat pusat sampai dengan pemerintah tingkat kabupaten kota agar memberikan perhatian khusus untuk pemulihan korban tindak kekerasan seksual,” ungkap Ammy dalam Rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu, pemulihan psikologis terhadap korban selama ini masih terabaikan. Pasalnya, fokus pemerintah dalam KUHP hanya pada pemidanaan pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan.
Sisi lain, lanjut Ammy, nantinya pemulihan psikologis korban kekerasan seksual akan dilakukan oleh psikolog khusus yang bisa mengobati traumatis tanpa mengabaikan kemampuan negara dalam hal pembiayaan dengan memberikan limitasi waktu.
“Untuk sementara memang wacana baru sampai disitu. Sebetulnya korban yang mengalami traumatis butuh waktu berapa lama agar bisa sembuh, nah ini yang akan dilakukan kajian lebih mendalam lagi,” tandas politisi dapil Jawa Tengah VIII itu.
Selain itu, terkait dengan hak-hak korban, Ammy mengusulkan agar nantinya pengadilan kasus kekerasan seksual dilakukan secara tertutup untuk menimalisir adanya reviktimisasi terhadap korban.
“Jika memungkinkan, tidak perlu bentuk pengadilan khusus, tetapi pengadilan umum hanya saja dilakukan secara tertutup untuk melindungi hak-hak dan nama baik korban,” imbuh Ammy. (ed)