Fraksipan.com – Salah Satu Isi Peraturan Menteri Agraria No 29 tahun 2016 yang memberikan hak kepada orang asing memiliki hak pakai atas satuan rumah susun di atas tanah hak guna bangunan dinilai Komisi II DPR RI salah kaprah. Pasalnya, memberikan keleluasaan pihak asing untuk menguasai tanah dan bangunan di Indonesia. Terlebih, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria.
”Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria No 29/2016 itu orang asing pemilik HPSRS (Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun, Red) maka secara otomatis berhak atas bagian tanah bersama. Ini potensi bila pemerintah memberikan keleluasaan kepada asing menguasai tanah dan bangunan,” ungkap Ammy Amalia Surya Fatma, anggota Komisi II DPR RI dalam diskusi bertema Sejauhmana Progres Revisi Undang-undang Pertanahan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).
Anggota DPR RI dari Partai Amanat nasional (PAN) itu menegaskan, aturan menteri itu juga menimbulkan hak baru bagi warga asing. Padahal, kebutuhannya sudah sangat mendesak untuk mengatur administrasi pertanahan dan tata ruang.
Sementara, sambung Ammy, RUU Pertanahan yang akan dibahas di DPR RI, isinya antara lain, pemberian hak dan kepastian hukum terhadap tanah-tanah adat. ”Soal redistribusi tanah pertanian dan non-pertanian, apa saja obyek yang akan jadi redistribusi tanah untuk masyarakat. Redistribusi dengan dasar keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui RUU Pertanahan, lebih jauh Ammy menuturkan, setelah nantinya menjadi UU, diharapkan jangan sampai ada badan hukum yang menguasai tanah sangat luas, tapi rakyat tidak miliki tanah. ”RUU Pertanahan juga mengusulkan pengaturan pengadilan sengketa tanah,” Pungkasnya. (ed)