Anang Hermansyah: Harus ada Sinergitas Penegak Hukum Dalam Penegakan HKI

886

Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengemukakan sinergi aparat hukum terkait penegakan aturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus ditingkatkan karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.

“Penegakan HKI yang dalam amatan saya belum pada jalur yang benar. Saya berpendapat harus ada sinergitas dari aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan HKI di Indonesia,” katanya kepada pers di Jakarta, Rabu 10 Februari 2016. Sebagimana dilansir viva.co.id.

Menurut anggota DPR RI dari PAN ini, pelaksanaan penegakan HKI di Indonesia masih belum berada di tataran ideal. “Harus ada sinergitas aparat penegak hukum,” katanya.

Karena itu, Anang Hermansyah mengatakan, sinergitas aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa, dan Hakim dalam penegakan HKI mutlak dilakukan. “Kerja sama harmonis antara Polisi, Jaksa, dan Hakim dalam penegakan HKI harus dilakukan secara simultan. Kalau tidak, penegakan HKI hanya mimpi,” kata Anang.

Pernyataan tersebut bukan tanpa sebab. Menurut Anang dalam beberapa kejadian, penegakan HKI di level aparat penegak hukum tampak tidak seirama dan satu nafas yang sama.

“Ada kasus pelanggaran HKI ditangani Polisi lalu masuk di Kejaksaaan namun putusan hukumnya ringan. Akibatnya tidak ada efek jera bagi pelaku pelanggaran HKI,” ujarnya.

Dia melanjutkan, semestinya aparat penegak hukum dalam menegakan HKI bekerja tidak parsial namun dilakukan secara komprehensif.
“Tidak bisa lagi aparat penegak hukum bekerja parsial, tapi harus komprehensif dan simultan khsususnya dalam menangani perkara HKI,” kata Anang.

Padahal, kata Anang, penegakan HKI menjadi salah satu syarat untuk menumbuhkan daya saing Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Pidato Prof Hikmahanto Juwana dalam wisuda UI akhir pekan lalu mengonfirmasi soal keharusan supremasi HKI agar ada daya saing pada era MEA ini,” kata Anang.

Di bagian lain, Anang juga mengingatkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dapat mengambil inisiasi untuk melakukan harmonisasi antarlembaga untuk menghilangkan kendala-kendala di lapangan khususnya terkait dengan karya intelektual sebagai wujud kreatif pelaku kreatif.

“Lebih dari itu, pimpinan nasional juga harus memperhatikan secara serius terhadap persoalan ini, apalagi persoalan ekonomi kreatif menjadi salah satu poin penting dari Nawacita,” katanya.

Penegakan HKI di Indonesia masih belum berada di jalur yang ideal. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi salah satu regulasi yang mengatur tentang HKI. Sejumlah kasus yang mencuat mengonfirmasi belum adanya sinergitas antarlembaga penegak hukum. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here