Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, mendorong Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan turunan dari Undang-Undang Sistem Perbukuan. Sebab, sampai sekarang regulasi tersebut belum berjalan efektif.
“Meski dalam undang-undang pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan, namun saya melihat, sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar, UU ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam merespons buku IPS kelas VI SD/MI terbitan Yudistira. Pada buku tersebut, tertulis Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel atau sesuai dengan keputusan Amerika Serikat beberapa hari terakhir.
“Kasus ini memberi pesan penting, bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal, kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut,” yakin legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia kemudia merinci, dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dijelaskan terkait syarat konten sebuah buku. Ada lima poin di dalamnya.
“Yakni, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak memgandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan tidak mengandung ujaran kebencian,” papar Anang.
Sedangkan buku tersebut, menurut musisi asal Jember itu, dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila. Soalnya, memiliki semangat yang selaras dengan pembukaan UUD NRI 1945, khususnya terkait turut serta menjaga ketertiban dunia.
“Jelas dalam kasus Israel tersebut, bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel,” tutup Anang. (ed)