Anang Hermansyah: Perlu Segera Siapkan Aturan Terkait Transportasi Online

1156

Fraksipan.com – Merespon maraknya demo terkait transpotasi berbasis aplikasi, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengemukakan, pemerintah diharapkan segera menyiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi.

“Pemerintah diharapkan menyiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan transportasi berbasis online itu,” kata Anang Hermansyah kepada pers di Jakarta, Selasa,(22/3/16).

Seperti diketahui Demonstrasi pengemudi taksi terhadap keberadaan transportasi berbasis “online” di Jakarta sempat berlangsung ricuh.
Anang Hermansyah mengatakan transportasi berbasis aplikasi merupakan salah satu bentuk kreativitas anak muda di dunia digital. Menurut dia, ide kreatif semestinya diwadahi regulasi yang baik.

“Fenomena alat transportasi berbasis online ini semestinya jauh-jauh hari diatur regulasinya oleh pemerintah. Sayang, pemerintah sejak awal menyia-nyiakan kesempatan tersebut,” ujar Anang.

Menurut Anang, ketersediaan regulasi bagi transportasi berbasis “online” diyakini akan menyudahi polemik yang terjadi antarpengemudi baik yang konvensional maupun pengemudi transportasi berbasis “online”.

“Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan bisa dilakukan dengan cepat. Ingat, perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya seminggu. Masa perubahan UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak bisa,” kata Anang.

Anang meminta kisruh yang terjadi antara pengemudi transportasi konvensional dan “online” tidak terjadi lagi ke depan. Menurut dia, kunci dari persoalan ini adalah komitmen pemerintah atas pengaturan masalah tersebut.
“Ini juga menjadi catatan penting, komitmen pemerintah terhadap keberadaan ide kreatif semestinya diikuti dengan dukungan regulasi yang memadai,” pungkas Anang. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here