Anang Hermansyah: Persoalan Penegakan Hak Cipta Masih Jadi Masalah di tahun 2019

350

Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai persoalan penegakan UU Hak Cipta masih menajadi pekerjaan rumah (PR) pada tahun 2019 ini.

 

Ia menilai sepanjang tahun 2018 tidak ada kemajuan di sektor ini, sepanjang tahun 2018 tidak ada kemajuan yang berarti dalam penegakan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

 

“Saya melihat tahun 2019 persoalan Hak Cipta masih menjadi masalah krusial. Harus ada terobosan dan kehendak politik yang kuat oleh penyelenggara pemerintahan,” jelas Anang dalam rilisnya, Senin (07/1/2019).

 

Legislator PAN ini menyebutkan ketiadaan kehendak yang kuat dari penyelenggara pemerintahan mengakibatkan persoalan hak cipta tampak berjalan di tempat. “Mestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama membuat peta jalan soal penegakan hak cipta secara menyeluruh. Saya menanti sejak lahirnya UU Hak Cipta hingga tahun 2019 tidak ada aksi konkret, semua masih pada tataran retoris,” kritiknya.

 

Anang menguraikan persoalan Hak Cipta di sektor musik hingga saat ini masih terjadi karut marut yang akut. Menurut dia, persoalan performing right (hak tampil, siar, putar karya lagu) hingga saat ini masih amburadul.

 

“Saya membayangkan urusan performing right ini dapat dikelola dengan mendorong pemda untuk membuat regulasi di daerah yang isinya soal pembayaran pemakaian lagu di ranah bisnis seperti konser, cafe, hotel dan lain-lain. Landasannya UU Hak Cipta,” urai Anang.

 

Anang berharap untuk menyelesaikan persoalan ini dibutuhkan kerja kolaboratif di internal pemerintahan seperti Bekraf, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Kementerian Dalam Negeri. Benefit yang bakal didapat, kata Anang, tidak hanya semata-mata bagi musisi dan pencipta lagu, namun akan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.

 

“Dari sektor ini, pemerintah akan mendapat benefit pemasukan penerimaan. Makanya dibutuhkan kerja kolaboratif, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” jelas Anang (ed)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here