Anang: Larangan Anggota DPR Berkarya Seni Melanggar HAM

802

Fraksipan.com – Anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional Anang Hermansyah turut menyuarakan keberatannya akan larangan bagi para anggota dewan untuk melakukan pekerjaan yang komersial seperti main sinetron, atau iklan.

“Yang tidak boleh seperti apa? Terus kalau dalam penciptaan kegiatan seni yang komersial seperti menciptakan lagu, masa tidak boleh?” tutur Anang di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan telah melontarkan usulan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, “Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota.”

Menurut Anang yang tersohor sebagai artis sebelum masuk parlemen, pasal 12 tersebut harus merincikan secara jelas dan tepat hal-hal apa saja dalam pekerjaan seni tersebut yang dapat menurunkan derajat anggota dewannya. Oleh sebab itu, Anang menyarankan untuk melakukan pembahasan ulang mengenai isi pasal tersebut.

“Pasal 12 itu harus dibahas lagi di Badan Musyawarah,” terang penyanyi dan pencipta lagu itu seperti dikutip CNN Indonesia.

Bahkan, menurutnya secara etika pasal 12 tersebut melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 28 ayat C. “Kalau etikanya, enggak benar ya enggak boleh. Itu kan ada di Pasal 28 undang-undang tentang HAM,” katanya.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya. (Editor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here