Anang Mengingatkan Pemerintah Untuk Segera Merealisasikan Sistem Box Office

728
Anang Hermansyah (Sumber: TEMPO)

Fraksipan.com – Anggota DPR RI, Anang Hermansyah mengapresiasi capaian film Warkop DKI Reborn. Menurutnya, ini menjadi sinyal positif bagi masa depan film Indonesia setelah sebelumnya ada film AADC2.

Seperti diketahui Warkop DKI Reborn menuai sukses besar. Film yang tayang baru lima hari telah mampu menyedot 2,3 juta penonton. Capaian yang luar biasa di tengah kelesuan ekonomi nasional.

Anang menyambut positif capaian film Warkop DKI Reborn yang mampu menyedot perhatian publik tanah air. Menurut dia, hal ini makin mengonfirmasi tentang peluang besar kebangkitan industri film nasional.

Meledaknya film Warkop DKI Reborn seharusnya menjadi momentum memberlakukan sistem box office. Sebab, menurut Anang Hermansyah, melalui sistem ini bisa diketahui penyebaran, pajak maupun royalti pemain secara lebih transparan.

“Sistem Box Office juga bisa mengatasi permasalahan yang akut seperti soal transparansi di sektor pajak di industri film serta royalti bagi para pemain film,” ujar Anang, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Anang meminta pemerintah dan pemangku kebijakan agar segera merealisasikan sistem Box Office di Indonesia. Sistem ini akan diketahui penyebaran film di daerah-daerah, berapa penontonnya serta tren genre film apa yang sedang booming di daerah-daerah.

Anggota Komisi X ini juga mengungkapkan dengan belum diberlakukan sistem Box Office maka distribusi atau penyebaran karcis tidak bisa diketahui secara transparan. Sehingga pemasukan pajaknya juga tidak bisa diketahui dengan riil.

“Karcis penonton film Warkop DKI Reborn siapa yang pegang? Film ini paling banyak ditonton di daerah mana? Apakah angka penonton itu riil masuk pajak negara? Bagaimana cara menghitung lima hari ditonton 2,3 juta penonton?” tanya Anang.

Pemerintah seharusnya serius membenahi sektor perfilman.  Anang mengingatkan soal rekomendasi Panja Perfilman DPR RI, yang meminta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

“Pemerintah jangan menunda-nunda lagi untuk segera menerbitkan 7 PP sebagai amanat UU No 33 Tahun 2009,” ujar Anang yang juga politisi PAN ini.

Selain itu, Anang juga menyebutkan, momentum sukses Warkop DKI Reborn ini juga harus ditangkap dengan baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkonkretkan pembangunan SMK Perfilman secara merata di wilayah Indonesia.

“Mimpi saya, sutradara yang sukses tidak hanya milik sutradara AADC atau Warkop DKI Reborn saja, tapi bisa juga muncul dari anak bangsa dari berbagai belahan negeri ini,” ujarnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here