Pembajakan Hak Cipta

Fraksipan.com – Pembajakan Hak Karya Intelektual (HAKI) di Indonesia sudah semakin parah dan sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan pembajakan sekarang ini sudah semakin kompleks, bukan hanya lagu, melainkan juga software.

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah mengatakan Pemerintah tidak bisa lagi menunda penyelesaian pembajakan ini.

“Hal ini bisa mematahkan daya kreativitas anak muda Indonesia, sekaligus mematahkan dan menurunkan downgrade untuk melakukan tindakan industri. Inilah yang harus segera dicarikan solusi, jangan sampai membeli bajakan yang sudah menjadi budaya akan dianggap legal dan budaya ini yang harus segera diretas,” ujar Anang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/16).

“Inilah dibutuhkan keseriusan penanganan pelanggaran hak cipta artinya bahwa supremasi HAKI di Indonesia tidak ada kata lain hari ini harus segera dituntaskan,” tegas anggota DPR RI dari PAN ini .

Anang juga mengungkapkan, Indonesia akan segera melakukan tindakan yang lebih jauh serta membuka selebar-lebarnya kepada Masyarakat Ekonomi Asean agar memperkuat produksi negara Indonesia, di dalam kreatif industri sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo.

DPR selalu mengkritisi apa yang menjadi masalah yang sudah tercantum jelas pada UU Nomor 28/2014 mengenai Hak Cipta, tetapi penegakan supremasi hukum tidak berjalan.

“Penegak hukum kurang komperhensif melakukan tindakan, inilah yang akan dan akhirnya terjadi pembajakan ulang bahwa sudah murah masih saja dibajak lagi,” papar Anang.

Terakhir, Anang meminta agar Pemerintah mengambil langkah serius lintas kementerian, guna menyelesaikan masalah pembajakan. Meskipun banyak yang menganggap bahwa pembajakan ini dianggap menjadi masalah enteng, namun sebetulnya masalah ini bisa merugikan bangsa. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here