Andi Yuliani Paris Minta Freeport Tindak Lanjuti Temuan BPK

351

Fraksipan.com – Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) agar menindaklanjuti dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK tersebut terkait kerusakan hutan lindung dan pencemaran limbah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp185,01 triliun yang meliputi polusi udara, polusi air, polusi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kemudian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum ada serta beberapa perusahaan yang perizinannya belum ada.

“Oleh karena itu, dalam rapat ini kita minta KLHK untuk segera meminta Freeport untuk melakukan audit lingkungan hidup secara berkala,” terang Andi saat ditemui Parlementaria setelah Rapat Kerja dengan Menteri LHK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.

Dalam salah satu temuan BPK tersebut, PTFI melanggar peraturan perundangan, karena menggunakan kawasan hutan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan seluas minimal 4.535,93 hektar. Hal tersebut melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here