Fraksipan.com – Dalam upaya penguatan kelembagaan, Komisi IX DPR RI tengah membahas undang-undang tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar setingkat dengan Kementerian.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Komisi IX DPR RI dapil Kepri, Asman Abnur, saat melakukan sosialisasi mengenai makanan sehat dan sistim pangan masyarakat serta program BKKBN di Kabupaten Karimun, Sabtu (2/4/2016). Seperti dilansir laman tribunnews.com.
Pembahasan Komisi IX yang berkaitan dengan masalah kesehatan tersebut bertujuan agar fungsi BPOM lebih kuat dalam hal pengawasan.
Bukan hanya itu, jika terwujud maka BPOM berhak sebagai penyidik dan melakukan penindakan terhadap pihak yang menjual barang tidak berstandar.
“Jadi bisa sebagai penyidik dan menindak atau menutup toko yang menjuall baramg yang tak terdaftat di BPOM. Semua barang impor juga harus terdaftat di. Jika sudah diregistrasi batu bisa dikonsumsi masyarakat,” kata Asman yang dijumapi di rumah dinas Bupati Karimun.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN tersebut menambahkan, dengan keluarnya undang-undang tersebut maka nantinya di setiap Kabupaten juga akan tersedia laboratorium serta alat pengecekan kandungan makanan, obat dan kosmetik.
Asman menyebutkan, fakta di lapangan saat ini banyak makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Padahal makanan merupakan hal terpenting bagi kehidupan masyarakat.
“Jika kita kaji semuanya itu penyakit. makanya kita sosialisasi bagaimana hidup sehat. Sehingga kita tau sumber penyakit adalah makanan. Rata-rata usia orang Indonesia 55 tahun dan Singapura 69 tahun. Target kita gak usah seperti di singapur setenahnya aja. Jadi nanti harapan hidup masyarakat tinggi,” Pungkasnya. (ed)