Ilustrasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa

Fraksipan.com – Sosialisasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dilakukan Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Hanafi Rais kepada para kepala desa dan camat se-Kabupaten Bantul. Sosialisasi ini juga melibatkan jajaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Bupati Bantul Suharsono.

Sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Hanafi memaparkan, sosialisasi ini memfokuskan pada dua poin inti. Pertama tata kelola keuangan desa serta tata kelola aset desa dan kedua tata kelola BUMDes. Dengan begitu dia mengharapkan, aparat desa beserta masyarakatnya bisa terlibat aktif dan mandiri menciptakan kesejateraan desa.

“Kita ingin membangun desa kesejahteraan dari masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mandiri menciptakan kesejahteraan," papar Hanafi saat memberikan sambutan pembuka di Kantor Bupati Bantul, Yogyakarta, Jumat (24/3).

Berkaitan dengan tata kelola keuangan desa, aparat di desa dituntut agar mampu menggunakan dana desa secara produktif dan bijak, yang tiap desa akan menerima sekitar Rp 1 miliar pada 2017. Sedangkan tata kelola BUMDes, adalah upaya menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, sehingga unsur-unsur desa dapat menentukan nasib dan kebutuhan ekonominya, sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut.

Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa. Dengan adana pemberdayaan desa, hal yang ingin dicapai tak lain adalah terciptanya sebuah dasar kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua lapisan masyarakat akan menikmati keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here