Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, Ada beberapa hal yang perlu menjadi fokus perhatian Kementerian Agama dalam penyelenggaran ibadah haji tahun depan.
Pertama, Saleh mengusulkan agar evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2015 segera mungkin disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Setidaknya, bulan Desember evaluasi itu sudah bisa dibicarakan bersama dengan DPR. Jika evaluasi telah dilakukan, diharapkan persiapan haji 2016 bisa lebih cepat dilakukan. Tentu akan dimulai dengan pembahasan BPIH antara kemenag dengan DPR,” Senin, 31 Agustus 2015.
Kedua, kata Saleh, Kementerian Agama dan DPR diharapkan bisa menetapkan kebutuhan jemaah haji sekali dalam lima tahun. Dengan begitu, persoalan penyiapan kebutuhan jamaah tidak selalu menjadi masalah saban tahun. Karena faktanya, penyediaan kebutuhan-kebutuhan tersebut memerlukan waktu lama.
“Tidak salah kan kalau kementerian agama dan pihak penyedia pemondokan, katering, dan transportasi menandatangani kontrak sekali dalam lima tahun. Namun demikian, kualitas pemondokan, katering, dan transportasi harus tetap dievaluasi. Di dalam klausul kontrak bisa ditambahkan bahwa jika ada kerusakan dan kualitas yang turun, pihak pemilik berkewajiban untuk memperbaiki, dan lain-lain,” katanya.
Fokus yang ketiga adalah pemerintah dan DPR perlu segera menyempurnakan UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. Hal ini dinilai penting mengingat dinamika persoalan haji berubah secara cepat. Termasuk diantaranya soal antrean yang semakin panjang, kuota, serta perlunya mengesahkan UU Pengelolaan Keuangan haji pada akhir tahun lalu.
“Saat ini, RUU penyelenggaraan haji dan umroh sudah memasuki tahap finalisasi draft si komisi VIII. Diharapkan, akhir tahun UU tersebut telah disahkan,” ujar Saleh. (ed)