Fraksipan.com- Anggota Komisi II DPR RI, H sukiman memberikan beberapa catatan berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilukada.
Berdasarkan catatan dan evaluasi Fraksi nya, Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI mendukung revisi UU Pemilukada agar penyelenggaraan pemilukada bisa dilaksanakan secara lebih sempurna.
Sukiman mengatakan, beberapa catatan diantaranya ada aturan dari Mahkamah Konstitusi yang membolehkan para mantan narapidana untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilukada.
Poin ini ternyata telah menimbulkan polemik di masyarakat dimana sebagian masyarakat menolak dan sebagian menerimanya.
“oleh karena itu diperlukan adanya evaluasi yang lebih komperhensif agar diperoleh kesepakatan yang mampu mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujar sukiman kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Fraksi PAN juga menjumpai persoalan khususnya berkaitan dengan proses sosialisasi calon kepala daerah, karena terlalu banyak aturan yang mengekang, lanjut sukiman. Waktu pelaksanaan sosialisasi dirasa kurang yang berakibat proses sosialisasi tidak dapat berjalan secara tuntas. Maka perlu diperbaiki aturan mengenai sosialisasi calon kepala daerah.
“Proses pemilu kurang berjalan sesuai dengan harapan dan partisipasi publik masih tergolong rendah, artinya perlu dilakukan perbaikan tentang peraturan yang berkaitan dengan proses sosialisasi agar didapatkan partisipasi publik yang lebih besar dalam pelaksanaan pemilukada,” tuturnya.
Terkait dengan calon tunggal, kata Sukiman, diperlukan adanya perubahan. Hal juga juga berkaitan dengan jumlah dukungan partai politik. (ed)