Fraksipan.com – Perlu ada spesifikasi khusus yang membedakan antara pengguna dan pengedar narkoba dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III Daeng Muhammad setelah menemukan fakta baru terkait perbedaan jumlah napi narkoba di Kalimantan Selatan. Dia menyebutkan, jumlah pengguna narkoba yang mendekam di Lapas Kalimantan Selatan berkisar 8 ribu.Sedangkan, pengedar narkoba yang ditahan berjumlah 13.800 lebih.
“Anda bisa bayangkan kalau ada pengedar 13.800an sementara konsumennya ada 8 ribu ini kan tidak lucu,” kata Daeng, dalam keterangan tertulis, Senin 29 Mei 2017.
Anggota DPR RI dari PAN itu mengungkapkan, jangan sampai penerapan sistem dan pola pembedaan dalam KUHP menimbulkan perdebatan dan polemik. Dia menyebutkan, permasalahan ini akan menjadi masukan bagi dirinya sebagai anggota Panja RUU KUHP DPR.
“Kalau penerapan pada Pasal 114 yang dianggap sebagai pengedar harus ada batasan juga, berapa sih yang disebut pengedar, berapa yang disebut pengguna. Harus diberikan gambaran-gambaran dan nanti kita rapatkan dengan pemerintah pusat agar ada kebijakan yang komprehensif ke depan supaya tidak muncul yang seperti sekarang,” papar anggota Dewan Dapil jabar itu.
Selain definisi khusus terkait pengguna dan pengedar narkoba, Daeng Muhammad juga menyoroti kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai ujung tombak pencegahan narkoba, BNN dianggap gagal jika masih banyak pelaku yang tertangkap dan terbukti mengedarkan atau mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Prestasi itu lapas makin kosong. Artinya, lembaga binaan kita berjalan pencegahan dan upaya preventif pendekatan termasuk sosialisasi terhadap publik itu mampu dilakukan,” terangnya. (ed)