Desy Ratnasari: Penelantaran Anak di Cibubur Harus di Tindaklanjuti

1306

Fraksipan.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Hj.Dessy Ratnasari M.Si, M.Psi, menyatakan, penelantaran Anak yang terjadi di Cibubur tentu saja harus ditindak lanjuti sebagai wujud nyata tanggungjawab pemerintah dan juga Masyarakat dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak Indonesia dan pemenuhan hak hak hidup anak. Sebagai mana yang diamanatkan UU no 35 th 2014 tantang Perlindungan Anak Pasal 20. Tindak lanjut juga merupakan wujud nyata penegakan Hukum dan penerapan UU 35 th 2014 sebagai produk legislasi DPR dan optimalisasi kinerja KPAI sebagai lembaga negara.

Tindak lanjut tersebut antara lain berupa:
KPAI sebagai lembaga Negara melaporkan Orang tua (UP dan NS) ke pihak berwajib dan Jika terbukti bersalah menelantarkan anak, mereka dapat dihukum 5 th penjara/denda 100jt (Pasal 76B UU 35 th 2014 ttg Perlindungan Anak).

KPAI juga harus mendampingi, mengawasi, mencegah, merawat dan memberikan konseling rehabilitasi terhadap anak anak UP dan NS (Pasal 71 UU 35 th 2014)
KPAI bisa menjadi fasilitator dalam pengembalian anak ke pengasuhan Orang tuanya dan jika orang tuanya dinyatakan tidak mampu maka pengadilan dapat menetapkan wali bagi anak anak tersebut (Pasal 33 UU 35 th 2014)

Jika terjadi Kasus sama di tempat lain, masyarakat berperan untuk melaporkannya ke pihak berwenang, Alhamdulillah masyarakat di Cibubur sudah melakukan hal tersebut, KPAI sedang melaksanakan tugas nya dan tentu media juga berperan untuk menyebarluaskan berita ini.

Kasus yang terjdi di Cibubur ini bisa jadi pelajaran penting bagi Orang tua lain untuk pertama, Jangan berkomitmen untuk memiliki anak Jika belum atau tidak mampu untuk memenuhi tanggungjawab dan kewajiban memenuhi hak hak anak, kedua, Orang tua harus sadar bahwa anak adalah amanah (QS 66:6, At-Tahrim) dan juga ujian (QS 8:28, Al-Anfal) Hukum akhirat berlaku bagi Orang tua yang menelantarkan anaknya, selaras dengan sebuah Hadits: “sesungguhnya Allah memiliki para hamba yang tidak akan diajak berbicara pada hari kiamat, tidak disucikan dan tidak dilihat, Lalu beliau ditanya, Siapa Rasulullah?anak yg berlepas diri dari orang tuanya dan membencinya serta orang tua yang berlepas diri anaknya.” (Hadist Ahmad & Thabrani).

Hukuman harus di berlakukan bagi Orang tua yang menelantarkan anaknya (pelanggaran terhadap UU 35/2014).

Optimalisasi kinerja Guru BK di Sekolah sehingga permasalahan siswa terdeteksi.

Optimalisasi fungsi posyandu untuk juga dapatmendeteksi terjadinya masalah sosial dan psikologis keluarga, Tidak saja hanya berfungsi dalam bidang kesehatan anak dan Ibu hamil. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here