Desy Ratnasari: Kasus Anggeline, Saya Sedih dan Geram, Perlu UU Tentang Parenting

1186
Ilustrasi Parenting

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Desy Ratnasari Msi, Mpsi, Menyatakan dia merasa sedih dan geram dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Gadis kecil 8 Tahun Anggeline.

“Sebagai anggota DPR, saya sangat sedih melihat peristiwa ini. Perlunya dicermati dan dianalisa kembali peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak agar dapat disempurnakan,” ucap Desy, di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Desy menekankan pentingnya undang-undang yang mengatur tentang parenting agar tidak terjadi lagi kasus seperti Angeline di Tanah Air.

“Yang efektif tentunya semua kegiatan seperti penyuluhan sampai tingkat RT/RW, kegiatan yang menciptakan kebersamaan orangtua dan anak, program lingkungan ramah anak, dan lain-lain. Semua itu dilakukan secara bersamaan dan berkelanjutan. Serta dilakukan pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaannya,”

Selama ini, Mengenai pengasuhan dan perlindungan anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, namun dalam UU tersebut belum terdapat poin spesifik yang mengatur tentang parenting (Ilmu tentang mengasuh, membimbing, dan mendidik anak dengan baik dan benar. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here