Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Desy Ratnasari Msi, Mpsi, Menyatakan dia merasa sedih dan geram dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Gadis kecil 8 Tahun Anggeline.
“Sebagai anggota DPR, saya sangat sedih melihat peristiwa ini. Perlunya dicermati dan dianalisa kembali peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak agar dapat disempurnakan,” ucap Desy, di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Desy menekankan pentingnya undang-undang yang mengatur tentang parenting agar tidak terjadi lagi kasus seperti Angeline di Tanah Air.
“Yang efektif tentunya semua kegiatan seperti penyuluhan sampai tingkat RT/RW, kegiatan yang menciptakan kebersamaan orangtua dan anak, program lingkungan ramah anak, dan lain-lain. Semua itu dilakukan secara bersamaan dan berkelanjutan. Serta dilakukan pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaannya,”
Selama ini, Mengenai pengasuhan dan perlindungan anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, namun dalam UU tersebut belum terdapat poin spesifik yang mengatur tentang parenting (Ilmu tentang mengasuh, membimbing, dan mendidik anak dengan baik dan benar. (ed)