Fraksipan.com – Komitmen bersama dalam melindungi anak berhadapan dengan hukum menjadi tema dalam sosialisasi perundang undangan Hj. Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi anggota komisi VIII DPR RI Fraksi PAN dapil kabupaten/kota Sukabumi bersama kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak anak terhadap proses hukum yang akan dijalankan anak. Saat ini kerjasama yang telah dilakukan oleh para penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Unit PPA Polres Sukabumi Kota dan juga Dinas Sosial yang mengurusi masalah anak-anak berkordinasi langsung untuk melindungi anak dan memastikan anak mendapatkan pendampingan dalam menjalankan proses hukum serta menjalankan hukuman yang diterima.
Pengadilan negeri mengungkapkan bahwa mereka semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk anak yang berhadapan dengan hukum, bahkan telah disiapkan ruang persidangan anak, ruang ramah anak (tahanan sementara anak ketika melalui proses penyelidikan dan penyidikan sampai vonis hukuman) semua dilakukan agar anak-anak mendapatkan perlakuan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh pengadilan negeri, kejaksaan negeri pun memisahkan narapidana anak dalam menjalankan hukuman. Untuk Sukabumi kota sendiri saat ini yang sangat dibutuhkan adalah LPAS (Lembaga permasyarakatan anak sementara). Beberapa anak yang berhadapan dengan hukum tak jarang harus dipindahkan ke LPAS Bandung. Hal ini tentunya akan menjadi sulit ketika anak harus berpindah pindah hingga kasus hukumnya selesai.
Masukan ini menjadi poin penting untuk melindungi anak berhadapan dengan hukum kedepannya.
“Banyak anak-anak yang mendapatkan pendampingan baik itu dari unit PPA Polres Sukabumi kota, dinas sosial, pengadilan negeri maupun kejaksaan negeri yang bersinergi dalam melindungi anak berhadapan dengan hukum”, ujar Anggota Komisi VIII ini.
Selain itu hal yang terjadi dilapangan sering kali pelaku tindak pidana orang dewasa yang melakukan kekerasan terhadap anak diberikan hukuman dengan menggunakan UU nomor 35 tahun 2014 yang dirasa meringankan, ini tentunya tidak membuat pelaku jera dan anak dalam hal ini yang menjadi korban makin trauma.
“Namun tentunya hal ini akan saya sampaikan kepada rekan kami di komisi 3 nanti untuk kemudian merevisi undang-undang yang masih tidak mengakomodir kepentingan anak baik itu dari segi hukuman bagi pelaku ataupun perlindungan bagi korban”, ucapnya. (Ed)