Desy Ratnasari: Pelaksanaan UUD 1945 Sebagai Arah Pembangunan Indonesia

227

Fraksipan.com – Dalam ketatanegaraan Indonesia, setiap sendi kehidupan bernegara merupakan penjabaran dari undang undang dasar tahun 1945, segala hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat telah diatur berdasarkan tatanan negara dari landasan Pancasila dan undang undang dasar 1945. Inilah yang kemudian dijelaskan oleh anggota MPR RI Hj. Desy Ratnasari dalam kegiatan dengar pendapat di Sukabumi yang dihadiri oleh kebanyakan Ibu-ibu se Kabupaten Sukabumi, 02/02/2019.

Setiap makna yang terkandung dalam undang undang 1945 adalah keinginan seluruh bangsa Indonesia untuk memakmurkan Indonesia.

“Kita sebagai bangsa yang besar menjunjung tinggi undang undang dasar 1945 dan apapun yang menjadi keputusan negara dalam mensejahterakan rakyatnya hendaknya selalu berpegang dan kembali kepada undang undang dasar 1945”, jelas Desy.

Sistem inilah yang kemudian menjadikan bangsa Indonesia kuat dalam tatanan bernegara. Kita tidak akan mampu melewati semua kesulitan bangsa ini tanpa pilar-pilar kebangsaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Pelaksanaan undang undang dasar 1945 hendaknya kemudian dijadikan arah pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan nawacita bangsa Indonesia dan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tutupnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here