Desy Ratnasari Sayangkan Ketidakhadiran Sejumlah Menteri Dalam Raker Dengan Komisi VIII

523
Desy Ratnasari

Fraksipan.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari menyayangkan ketidakhadiran sejumlah kementerian dalam rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan beberapa Kementerian/Lembaga dalam rangka pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Raker kali ini mestinya dihadiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian PAN RB, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Desi menyayangkan, rapat tersebut hanya dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise,  Ia menjelaskan, keseriusan pemerintah melahirkan suatu regulasi yang sangat penting melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual tidak ditunjukan oleh pembantu presiden itu.

“Selalu menteri-menteri lain menganggap ini kan kerja Menteri PPPA. Seharusnya tidak hanya satu kementerian PPPA saja yang bekerja. Permasalahan ini (kekerasan seksual) lintas kementerian, perlu kehadiran beberapa menteri,” kata Desy, saat ditemui Metrotvnews.com, usai Raker di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 11/09/17.

Anggota DPR RI dari PAN itu mengingatkan, dibutuhkan keseriusan pimpinan Kementerian/Lembaga, khususnya dalam menyusun regulasi setingkat undang-undang (UU). Sebab, pembahasan UU tidak bisa dilakukan, kemudian disahkan sendiri oleh DPR RI.

“Kalau menurut saya, masyarakat selalu menyoroti kehadiran anggota dewan di rapat paripurna sangat minim. Padahal dalam menghasilkan UU tidak bisa single fighter. Apakah masyarakat juga menyoroti kehadiran menteri? Buktinya banyak yang tidak hadir juga. Bukan saya memindahkan fokus,” ucapnya.

Desy sangat berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Mengingat, regulasi tentang kekerasan seksual sangat dibutuhkan untuk menekan potensi kekerasan seksual yang mengancam anak-anak dan perempuan (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here