Fraksipan.com – Anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi melakukan sosialisasi UU No. 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal dengan MUI dan para pelaku usaha.
Desy menyampaikan bahwa UU tersebut sudah ditetapkan oleh DPR RI sejak tahun 2014. Sertifikasi halal menjadi suatu nilai lebih terhadap jaminan suatu produk yang menjadi suatu keharusan bagi setiap pelaku usaha makanan untuk melindungi produk domestik yang belum memiliki sertifikasi halal.
“Undang Undang mengamanatkan, segala macam produk, khususnya produk konsumsi baik itu produk lokal maupun import, yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk halal tersebut dibawah tanggung jawab Kementerian Agama yang nantinya akan mengeluarkan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH). Namun saat ini Komisi VIII DPR RI mendorong untuk segera dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) melalui panja Jaminan Produk Halal.” Jelas Desy 02/03/17.
Dalam Sosialisasi ini Desy juga mendengarkan masukan dari para pelaku usaha dan ketua MUI Kota Sukabumi. Persoalan yang mencuat di masyarakat saat ini yaitu mengenai proses penfaftaran yang memakan waktu cukup lama, biaya yang cukup mahal serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas akan pentingnya sertifikasi produk halal bagi produk-produk makanan yang mereka produksi. Para pelaku usaha kecil menengah sudah sadar akan pentingnya jaminan produk halal untuk produksi makanan mereka, perlu dukungan dari Pemerintah agar dapat membina para pelaku usaha kecil ini dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Anggota DPR RI dari PAN ini berharap masyarakat Kota Sukabumi dapat memproritaskan produk-produk konsumsi yang bersertifikat halal. Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk teliti dalam membeli produk konsumsi.(ed)