Desy Sosialisasi Rancangan Perubahan Undang-Undang No 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

289

Fraksipan.com – Isu penuaan penduduk tidak hanya hangat dibicarakan di negara berkembang tetapi juga di negara maju. Proses penuaan penduduk berkembang antara lain disebabkan oleh penurunan fertilitas, peningkatan usia harapan hidup, dan penurunan angka kematian yang mengubah struktur umur penduduk. Dalam masukan yang diberikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Desy Ratnasari, M.Si.,M.PSi mengatakan bahwa perlu peran pemerintah dalam mengakomodir segala kebutuhan Lansia melalui perubahan UU nomor 13 tahun 1998 ini karena dirasakan UU ini sudah tidak mengakomodir segala kebutuhan para lansia.

Lebih lanjut Desy menjelaskan bahwa kita perlu membuat Perubahan UU yang futuristik, yg dapat digunakan hingga 20 tahun ke depan bahkan lebih. Hal ini sebagai tindak lanjut segala pemenuhan hak hak kesejahteraan lansia. saat ini seluruh pihak baik itu pemerintah yang dalam hal ini kementerian sosial, pemerintah daerah dan para anggota legislatif khususnya komisi 8 diharapkan dapat mendorong perubahan uu dan melakukan komunikasi yang baik agar dapat dijadikan Prolegnas 2019 dan dapat segera membentuk panja agar dapat secara mendalam digali dan dijadikan acuan dasar dalam perubahan UU tersebut .

Untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi. Keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia.

Dalam upaya revisi UU tersebut Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia telah dan akan melakukan beberapa hal, antara lain Menyusun Naskah Akademik, Melakukan Penyelarasan Naskah Akademik dengan Kementerian/Lembaga terkait, Melakukan Penyusunan draft RUU, Penyempurnaan Penyusunan draft RUU.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia akan melakukan kegiatan Sosialisasi Perubahan UU No. 13 yang akan dilaksanakan di 5 lokasi yaitu: dimulai dari Tangerang, Bandung, dan hari ini di Sukabumi, selanjutnya kegiatan akan dilaksanakan di Bogor dan Kabupaten Bandung Barat.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang adanya perubahan UU No. 13 Tahun 1998 sekaligus mencari masukan untuk memperkaya informasi dalam penyusunan draf RUU, yang bertujuan
menambah masukan dan informasi konstruktif sebagai input dalam penyusunan draft RUU, mengakomodir masukan-masukan dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya draft RUU, serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi secara langsung dalam perubahan UU No. 13 tahun 1998.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI untuk 30 Lanjut Usia yang masing-masing menerima Rp 500.000 dengan total bantuan sebesar Rp 15.000.000 yang kemudian diserahkan langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Desy Ratnasari, M.Si.,M.PSi kepada Dinas Sosial Kota Sukabumi. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here