Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama untuk membuat laporan penggunaan APBN 2015 lebih terperinci daripada sebelumnya.
“Laporan penggunaan APBN seharusnya rinci, tidak ‘gelondongan’ seperti yang disampaikan sebelumnya, agar kami bisa melihat tingkat keberhasilannya,” kata Saleh dihubungi di Jakarta, Selasa (8/3). Seperti dilansir republika.co.id
Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap masing-masing direktorat di Ditjen PHU bisa membuat laporan secara rinci, tidak hanya menyebut sekian ratus miliar.
Menurut Saleh, tidak ada larangan untuk mempublikasikan laporan penggunaan APBN. Masyarakat berhak mendapatkan informasi itu, apalagi DPR yang memiliki tugas pengawasan.
“Yang tidak boleh adalah rincian kegiatan tahun berjalan atau tahun berikutnya. Itu pun harus dilaporkan rincian kegiatan dan target sasarannya,” tuturnya.
Saleh mengatakan laporan kegiatan dan penggunaan anggaran yang sudah selesei harus dibahas DPR karena memiliki kewenangan untuk mengetahui dan mempelajari.
“DPR dan BPK sama-sama pengawas. Malah, BPK bisa dianggap alat kelengkapan dewan sebagai wakil rakyat karena melakukan audit lebih rinci terhadap penggunaan APBN,” katanya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengadakan rapat bersama Ditjen PHU Kementerian Agama untuk membahas laporan penggunaan APBN 2015.
Namun, rapat tersebut dihentikan tanpa ada pembahasan karena Komisi VIII menilai laporan penggunaan anggaran Ditjen PHU tidak terperinci.
“Kemungkinan rapat membahas laporan penggunaan APBN Ditjen PHU baru akan dijadwalkan kembali setelah masa reses,” ujar Saleh. (ed)