Fraksipan.com – Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik produkyang mengandung babi dari pasaran.
Seperti diketahui, empat produk mi instan asal Korea dinyatakan BPOM positif mengandung babi, yaitu Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi yang diimpor PT Koin Bumi.
“Langkah BPOM menarik beberapa mi instan asal Korea yang diduga mengandung babi, perlu didukung dan diapresiasi,” ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Minggu (18/6/17).
Menurutnya, tindakan tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang memang sudah semestinya rutin dilakukan. Apalagi di saat melaksanakan ibadah puasa seperti ini, perlindungan konsumen sangat perlu diperhatikan dan diutamakan.
“Sebetulnya, kalau ada merek yang mengatakan bahwa mi-mi itu mengandung babi, tetap saja boleh dijual, tentu konsumennya adalah non-muslim. Tapi kalau tidak ada labelnya, ini menjadi masalah. Sebab bisa saja dibeli dan dikonsumsi orang Islam,” terang anggota DPR RI dari PAN itu.
Saleh meminta agar BPOM dan Kementerian Perdagangan menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak jujur. Termasuk importir yang mengimpor mi instan yang mengandung babi dari Korea.
“Jangan sampai para importir itu hanya memikirkan keuntungan saja. Keamanan dan kenyamanan konsumen harus juga diprioritaskan,” ujar Saleh.
Sanksi dan tindakan tegas itu bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain sanksi administratif, sanksi pencabutan izin importir pun bisa diberikan.
“kita percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan,” lanjutnya.
Namun, Saleh tetap mengkritisi BPOM. Sebab sebelum izin impor diperoleh, biasanya impotir terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, termasuk kepada BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimpor itu.
“Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini? Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?” tanya legislator asal Sumut itu.
Oleh karena itu, BPOM harus menjelaskan sejak kapan mi-mi tersebut ada di Tanah Air. Bisa jadi mi-mi tersebut telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat, tanpa mengetahui bahwa ada kandungan babi di dalamnya.
“Kalau itu betul, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi,” tuturnya.
“Apresiasi kita pada BPOM tidak mengurangi upaya kita untuk mengoreksi berbagai hal yang dianggap tidak benar. Ini harus betul-betul menjadi perhatian BPOM. Perlu ada penjelasan resmi dari BPOM,” tegas Saleh. (ed)