Fraksi PAN DPR RI menggelar kegiatan diskusi publik tentang RUU Perpajakan siang tadi, di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta. rabu 6/12/2017
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ir. H. Achmad Hafizs Tohir,Anggota Fraksi PAN DPR RI H. Sukiman, S.Pd, MM., Staf Ahli Menkeu Suryo Utomo, pakar perpajakan Prof. Tjip Ismail dan BPP HIPMI Ajip Hamdani.
Kegiatan yang berlangsung dari siang hingga sore hari tersebut dihadiri oleh para tenaga ahli Anggota DPR RI dan juga para mahasiswa dan akademisi serta beberapa institusi lainnya.
Dalam Diskusi tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional menyoroti beberapa pasal, Salah satu titik beratnya adalah Pasal 25 ayat (3a) dan (7) serta Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c).
“Untuk menjamin hak negara atas pajak yang masih harus dibayar tanpa harus ditunda karena pengajuan keberatan atau banding, maka perubahan sebaiknya dilakukan pada pasal-pasal tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Achmad Hafisz Thohir
Menurut Hafidz, sebaiknya pasal 17 UU KUP ditinjau lagi dengan memperpendek jangka waktu restitusi melalui penyederhanaan pemeriksaan lebih bayar dan fiskus tidak dibebani pemeriksaan yang tidak perlu.
Perubahan paradigma restitusi di Pasal 17 ini menurutnya memberi keleluasaan fiskus untuk menguji kepatuhan WP melalui pemeriksaan yang objektif sehingga memberi kepastian hukum. Selain itu, hak wajib pajak untuk mendapatkan imbalan bunga sebaiknya juga dijamin dan dipermudah. (ed)