Fraksipan.com – Dunia penyiaran memiliki peran yang sangat strategis. Bukan saja sebagai salah satu pilar demokrasi, namun dunia media saat ini telah tumbuh menjadi kekuatan baru yang ikut memberikan pengaruh dalam perubahan sosial dan politik di tanah air. Sebagai bagian pelaksanaan tugas legislasi dan pengawasan, Fraksi PAN gelar diskusi publik untuk menyorot isu penyiaran itu.
“Fraksi PAN siap mengawal perubahan UU Penyiaran untuk memenuhi harapan publik” kata Mulfachri Harahap, SH, MH, Ketua Fraksi PAN saat membuka Diskusi Publik Fraksi PAN yang mengusung topik “Mau Ke Mana Penyiaran Kita? Mengawal Revisi UU Penyiaran yang Memenuhi Harapan Publik”, di Fraksi PAN DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (25/2). Menurut Mulfachri, revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjadi koreksi terhadap permasalahan di dunia penyiaran kita.
Wakil Ketua Komisi I DPR, A.Hanafi Rais, SIP, MPP yang hadir menjadi narasumber dalam diskusi itu menjamin bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran, bukan semata revisi, namun diupayakan sebagai penggantian UU untuk menjawab keresahan publik. Dalam konteks kepemilikan dan Stasiun Sistem Jaringan (SSJ), ia menegaskan perlunya dijamin adanya prinsip keberagaman konten dan kepemilikan. “Kita ingin prinsip diversity of content dan diversity of ownership dapat dijamin melalui perubahan UU ini” ujarnya.
Hanafi Rais yang juga Wakil Ketua Fraksi PAN itu juga menegaskan perlunya diatur mengenai sanksi denda bagi stasiun televisi yang menayangkan program acara yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Sanksi denda akan memberi efek jera” tambahnya. Menurutnya, besaran sanksi denda diupayakan setara dengan nilai nominal perolehan iklan dalam program acara tersebut. Dalam kesempatan itu, ia juga memberi apresiasi atas keluarnya surat edaran KPI yang melarang tayangan yang mengkampanyekan LGBT.
Diskusi yang dimoderatori oleh M. Hariman Bahtiar, M.Si (TA Fraksi) itu juga menghadirkan narasumber Idy Muzzayad (Wakil Ketua KPI), Dr. Pinckey Triputra, M.Sc (Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI) dan Edy Kuscahyanto (praktisi tv digital/Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah).
Wakil Ketua KPI, Idy Muzzayad dalam paparannya menyampaikan beberapa poin terkait penguatan peran KPI, baik dari aspek kewenangan, kelembagaan, maupun penjatuhan sanksi bagi media yang melakukan pelanggaran P3SPS.
Beberapa isu krusial penyiaran menjadi topik bahasan dalam diskusi ini. Antara lain terkait pengaturan peran regulator (pemerintah), penguatan peran KPI, digitalisasi penyiaran, isi siaran, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), persoalan lembaga rating, dan lain-lain.
Diskusi berlangsung semarak karena cukup mewakili semua stakeholders penyiaran. Selain dihadiri oleh para akademisi, juga praktisi dari media penyiaran, asosiasi dan pemerhati penyiaran. Tampak hadir sebagai peserta diskusi antara lain pakar penyiaran, Amir Effendi Siregar. Menurut Amir, dalam revisi UU Penyiaran itu perlu diatur hal-hal terkait konvergensi media. Hal ini karena bidang telekomunikasi dan penyiaran saling terkait. (ed)