Fraksi PAN Tolak Masuknya Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

607

Fraksipan.com – Kemunculan pasal yang mengatur kretek sebagai warisan budaya saat pembahasan rancangan RUU Kebudayaan di DPR menimbulkan tanda tanya. Salah satu penolakan datang dari anggota Komisi X yang berasal dari F-PAN, Teguh Juwarno.

Rancangan RUU Kebudayaan disusun oleh Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan olahraga. Rancangan yang telah siap kemudian diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi. Teguh mengaku kaget karena saat harmonisasi di Baleg, ada tambahan pasal kretek tersebut.

“Sebelum dibawa ke Baleg untuk harmonisasi, rancangan RUU itu diplenokan dahulu di Komisi X. Saat itu, itu (pasal kretek) tidak ada sama sekali,” kata Teguh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/9/2015) malam.

Teguh menuturkan bahwa Fraksi PAN yang merupakan tempat dia bernaung menolak keberadaan pasal kretek di RUU Kebudayaan. Hal itu karena budaya yang ingin dilindungi dalam RUU ini bukanlah budaya yang kontroversial seperti kretek.

“Budaya yang ingin kita kembangkan dan lindungi adalah budaya adiluhung, budaya yang produktif bukan budaya yang kontroversial. Kebiasaan merokok jelas-jelas lebih banyak negatifnya dibanding manfaatnya,” ungkapnya.

“Fraksi PAN pasti akan keras menolak,” sambung Teguh.

RUU Kebudayaan merupakan RUU inisiatif DPR. Rancangan yang sudah diharmonisasi di Badan Legislasi akan dibawa ke sidang paripurna dan kemudian dibahas bersama dengan pemerintah.

Dalam pasal 37 di rancangan RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:

Penghargaan, pengakuan, dan/atau pelindungan Sejarah dan Warisan Budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l diwujudkan dengan:
a. inventarisasi dan dokumentasi;
b. fasilitasi pengembangan kretek tradisional;
c. sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional;
d. festival kretek tradisional; dan
e. pelindungan kretek tradisional;

Kemudian di bagian penjelasan, dirinci pengertian kretek tradisional. Berikut adalah penjelasannya:

Yang dimaksud dengan “kretek tradisional” adalah Produk Tembakau yang dibuat dari bahan baku yang ditanam di Indonesia berupa tembakau rajangan dan cengkeh atau rempah-rempah yang dibungkus dengan cara dilinting tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dan merupakan ciri khas Indonesia.(imk/erd)

Sumber: news.detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here