Fraksipan.com – Terkait wacana pemindahan ibu kota, Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menganggarkan ulang alokasi perencanaan untuk kajian pemindahan Ibu Kota Negara di dalam APBN 2018.
Hal tersebut dikarenakan, anggaran Rp7 miliar yang diusulkan Kementerian PPN/ Bappenas ternyata tidak bisa dieksekusi tahun ini karena tak dapat restu Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Kita kan minta itu dianggarkan di 2018 saja,” kata Wakil Ketua Komisi XI Hafidz Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24/07/2017.
Menurut Hafidz, usulan anggaran tersebut belum terlalu mendesak dibandingkan dengan persoalan yang dihadapi rakyat saat ini.
Masalah kemiskinan lebih perlu mendapat perhatian khusus pemerintah. Dimana salah satu penyebabnya yakni distribusi beras sejahtera (rastra) yang tak merata.
“Kita kan tahu hari ini rakyat tidak berhasil dapat beras miskin. Kenapa? ini kan harus kita selesaikan. Tadi kita tanya itu, kenapa terjadi keterlambatan,” ujar Anggota DPR RI dari PAN ini.
Sebelumnya, Komisi XI pun menyetujui adanya tambahan pagu anggaran Bappenas Rp26 miliar yang mana di dalamnya terdapat Rp7 miliar untuk digunakan dalam kajian cepat rencana pemindahan Ibu Kota. (ed)