Taufik Kurniawan: Tentang revisi UU Pilkada Presiden secara Implisit menolak

916

Fraksipan.com – Rapat konsultasi dengan pimpinan DPR digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5/2015). Presiden Joko Widodo meminta DPR mempertimbangkan lagi mengenai rencana revisi undang-undang pemilihan kepala daerah.

“Presiden menyampaikan ke DPR untuk mempertimbangkan ulang revisi UU Pilkada ini,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore.”Secara implisitnya Presiden menolak. Kita hargai itu,” lanjut Taufik.

Taufik mengatakan, DPR mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut. Selanjutnya, Komisi II akan melakukan rapat internal untuk membahas opsi lebih lanjut selain merevisi UU Pilkada.
“Ini karena asas kehati-hatian. Karena kalau melakukan revisi sekarang sudah terlalu mepet (dengan pelaksanaan pilkada),” ujarnya.

DPR semula mengusulkan revisi UU Pilkada agar parpol yang bersengketa bisa mengikuti pilkada serentak dengan menggunakan putusan terakhir pengadilan yang ada. Dengan batalnya revisi ini, maka parpol yang berselisih hanya mempunyai dua opsi untuk mengikuti pilkada serentak, yakni menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau melakukan islah. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here