Istilah Dana Aspirasi Menyesatkan dan Memojokan DPR

1333

Fraksipan.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H. Nasril Bahar, S.E. mengatakan istilah dana aspirasi menyesatkan dan hanya untuk memojokkan DPR. Program itu sebenarnya disebut Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). Dimana UP2DP ini diusulkan masyarakat kepada perwakilannya.

”ada plesetan terhadap istilah ‘dana aspirasi’, karena istilah tersebut menyesatkan dan memojokkan kembali kelembagaan DPR ,” kata Nasril Bahar menjawab Waspada, kemarin, di Gedung DPR, Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang, Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), lanjut Nasril, pada Pasal 80 J, menyebutkan, anggota DPR adalah representasi dari wakil rakyat yang disumpah, berhak untuk memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihannya.

mekanisme mengusulkan pembangunan daerah Selama ini melalui birokrasi yang panjang. Dimana, mekanismenya haeus melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pengusulan dan pembahasan ditingkat pusat.

Setelah proses itu, baru kemudian program direalisasikan. Bahkan, adakalanya sudah diusulkan di Musrenbang, tapi dihapus begitu saja ketika sampai di pembahasan tingkat pusat, terutama untuk derah-daerah terpencil, apa lagi desa dan kecamatan yang tidak mendukung kepala daerahnya, saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Karenanya, menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara III ini, dengan adanya UP2DP, maka birokrasi untuk mewujudkan program di daerah pemilihan dapat diperpendek, sekaligus membantu pemerintah daerah .

Nasril menekankan, skema ‘dana aspirasi’ ini sebenarnya sudah dipakai beberapa negara maju seperti Amerika, Inggris , Finlandia dan beberapa negara Asia . Sistim penganggaran “R Mark Budgeting’ dipakai karena program Pemerintah Pusat kadang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here