Jamaludin Jafar : Dana Bagi Hasil Migas Untuk Daerah Masih Kecil

907
Ilustrasi : Sektor Migas

Fraksipan.com – Tim Panja Komisi VII DPR RI mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka mendapat masukan pembahasan RUU Migas di Auditorium lantai 8 Menara Lancang Kuning, kantor Gubernur Riau.

Dalam pertemuan tersebut komisi VII menerima keluhan Pemerintah Provinsi Riau terkait masalah rendahnya Dana bagi Hasil (DBH) hanya 10 persen, dan pemerintah daerah memintah agar DBH dibidang migas tersebut bisa ditingkatkan lagi.

Ketua rombongan Komisi VII, anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar mengatakan, revisi UUD Migas terkait DBH daerah yang diterima sangat kecil.

“Dalam pertemuan pembahasan revisi UUD Migas daerah mengeluhkan kecilnya DBH, harapan daerah dalam DBH di bidang migas ditambah lagi. Selama ini DBH untuk daerah hanya 10 sampai dengan 15 persen, sedangkan 85 persen untuk negara. Dan besaran 85 persen ini porsinya harus diperkirakan lagi. Besarnya struktur pendapan daerah ini dari pajak,” ujar Jamaluddin Jafar, Kamis (3/12).

“Saat ini daerah-daerah lain harus mendapat porsi. Kalau Riau dapat sekian, bagaimana daerah lain. Ini juga yang harus kita pikirkan. Misalnya seperti Chevron Pacifik Indonesia mendapat 70 persen dari dana bagi hasil. Nah ini harus diberdayakan potensinya bagaimana agar bisa lebih tinggi lagi diatas 70 persen.

Dan BUMD dan BUMN di daerah harus lebih diberdayakan lagi contohnya seperti Pertamina bagaimana agar bisa lebih luas lagi dalam usahanya hingga ke internasional.

Pertamaina harus berpastisipasi di negara lain. Kalau kita punya potensi ini tentu akan lebih besar. Ingat potensi minyak kita diperkirakan akan habis pada 15 tahun mendatang, pergaulan internsional ini harus dikembangkan, bagaimana pertamina tidak hanya mengambil minyak dari Riau saja namun bisa ke negara lain.

Dalam revisi UUD ini akan mengakomodir bagaimana derah itu berdaya. Bagaimana daerah ini bisa berpastisifasi seluas luasnya di daerah lain,” terangnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here