Fraksipan.com – Pada Paripurna DPR RI ke-26, anggota DPR RI dari fraksi PAN Haerudin, menyampaikan interupsi menyikapi kasus yang menjerat warga Cianjur yang bernama Didin (48).
Seperti diketahui, bahwa penangkapan Didin warga Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat karena mengambil cacing Sonari atau cacing Kalung di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGP), kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar bahkan jadi berita nasional.
“Sebagai warga Jawa Barat saya merasa peduli atas kasus yang menimpa saudara Didin yang ditangkap karena mengambil cacing Sonari bahkan dituduh melakukan penebangan liar seluas 35 hektare di sekitar area Taman Nasional Gunung Pangrango, maka atas nama pribadi dan sesama anak bangsa saya minta saudara Didin agar dibebaskan, karena kasus yang dituduhkan terkesan dipaksakan dan mengada-ada.” ungkap Haerudin di sela-sela rapat Paripurna, Selasa (30/05/2017).
Kasus ini mencuat karena warga sendiri tak menyangka, pasalnya kegiatan menangkap cacing Sonari atau cacing Kalung ini merupakan hal yang biasa dan sudah berlangsung sejak lama. Umumnya warga menggunakan cacing ini untuk pengobatan tradisional.
Kekhawatiran anggota DPR RI dapil Jabar XI ini memang beralasan, karena penangkapan Didin tidak disertai alasan penangkapan yang jelas. Didin hanya masyarakat biasa yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari sebagai tulang punggung keluarga, belakangan diketahui bahwa Didin juga biasa berjualan jagung bakar di puncak. (ed)