Kasus Pencemaran Lingkungan, Taufik Kurniawan: UU Lingkungan Hidup, Harus Konsisten Ditegakkan

924

Fraksipan.com – Terkait dengan tumpahan minyak di Perairan Teluk Balikpapan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta aparat yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan UU Pencemaran Lingkungan Hidup terhadap siapa saja yang mencemari lingkungan.

Seperti diketahui tumpahan minyak terjadi di Perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berasal dari Kapal MV Ever Judger berbendera Tiongkok yang terbakar dan menewaskan dua orang nelayan Indonesia, serta menyebabkan pencemaran laut Indonesia dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan juga biota laut, Sabut lalu.

“Kita capek dengan komentar-komentar namun tidak ada action apapun. Kalau hanya komentar saja yang disampaikan dan tidak ada action apapun, sampai berbuih-buih kita ngomong ya hanya menjadi tontonan saja. Kita ada UU Lingkungan Hidup, jadi tolong konsisten untuk ditegakkan,” tegas Taufik saat ditemui di Lobby Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (02/4/2018).

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini melalui Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dengan Kapal MV Ever Judger berbendera Tiongkok yang terbakar di wilayah Indonesia dan berakibat jatuhnya korban Warga Negara Indonesia (WNI) yang tewas terbakar akibat dari tumpahan minyak.

“Untuk pemanggilan Kedubes Tiongkok, panggil secara benar, jangan seperti dulu, ada kejadian yang serupa dan merusak ekosistem terumbu karang didiamkan saja. Kemudian tidak ada beritanya lagi. Sekarang harus konsistensi melaksanakan UU itu. Harus tegas kita, kalau tidak rusak kita semua,” tegas Taufik.

Taufik mengharapkan penangan perairan harus diperkuat baik melalui Dirjen Perhubungan Laut, maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaga tersebut harus diberi ruang yang bisa memberikan sanksi secara tegas kepada siapapun pelanggar aturan-aturan sesuai dengan tupoksi yang dimiliki.

“Jadi katakanlah menyangkut pencemaran minyak di laut ya tegakkan UU Lingkungan Hidupnya, kemudian batas teritorial yang dilanggar oleh kapal asing, ya harus Badan Keamanan Laut (Bakamla) harus bertindak. Jangan seolah-olah ini menjadi hal-hal yang didiamkan,” pungkas pria dapil Jawa Tengah VII ini. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here