Fraksipan.com – Merespon tentang program Bela Negara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, mengusulkan agar pemerintah segera membuat Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur kebijakan bela negara bersama DPR RI.
“Karena ini political will pemerintah, mari kita rancang UU Bela Negara, termasuk mengatur jaminan anggaran,” kata Hanafi, Jakarta, Selasa (13/10).
Anggota DPR RI dari FraksiPAN itu melanjutkan, jika pemerintah tidak bersedia membuat UU-nya, bisa saja dilaksanakan dengan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres).
” Antara dua itu terserah yang mana yang mau dipilih. Yang pasti, DPR bisa diajak bicara dalam hal ini,” imbuhnya.
Apabila konsep bela negara memang hendak digulirkan, maka wacananya harus terus dibahas. Kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang baru saja diluncurkan, yaitu soal bela negara sebenarnya merupakan pernyataan bahwa rakyat merupakan komponen pendukung. “Jadi bukan sebagai komponen cadangan, Karena ini sifatnya tidak wajib, melainkan sukarela,” imbuhnya.
Secara pribadi, dia memuji inisiatif Kemhan. Baginya, konsep itu memiliki semangat bagus serta relevan dengan kondisi pertahanan Indonesia.
“Kita menghadapi ancaman tradisonal di wilayah perbatasan, ancaman melalui media, ada isu ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah). Menjadi relevan bila kita menjawab tantangan itu,” ujarnya.
Selanjutnya Hanafi menilai perlu ada penyempurnaan atas kebijakan bela negara tersebut. Selain terkait fungsi pertahanan, Hanafi mengusulkan agar Indonesia mengambil konsep Amerika Serikat soal peace corps. “Jadi ada kepentingan perdamaian, resolusi konflik. Tidak hanya soal pertahanan keamanan,” tandasnya. (ed)