Kenaikan Dana Parpol, Belum Ada Pembicaraan Pemerintah dan DPR

983

Fraksipan.com – Wacana kenaikan dana bantuan partai politik mencuat, setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, hingga kini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan DPR terkait rencana kenaikan dana bantuan partai politik. Meski demikian, ia meminta, agar masyarakat tidak menyalahkan parpol terkait usulan kenaikan tersebut.

“Ini kan yang pertama kali menyampaikan ke publik pemerintah. Kami enggak mengerti urusan apa-apa. Jangan pula parpol yang digebukin lagi,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jumat (26/6/2015).

Ia mengaku, belum mengetahui bagaimana format kenaikan anggaran yang nantinya akan diusulkan pemerintah. Namun yang pasti, besaran kenaikan itu akan dibicarkan bersama di dalam rapat Badan Anggaran DPR.

“Tentunya ini menjadi domain pembicaraan bersama antara pemerintah dengan DPR. Tapi sekali lagi, kami dari parpol melihat itu sebagai sesuatu yang diserahkan kepada pemerintah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Lebih jauh, Taufik belum dapat menyatakan apakah akan mendukung atau menolak usulan kenaikan sebelum ada pembicaraan bersama. Namun, ia menekankan, pentingnya transparansi apabila usulan tersebut diakomodir.

“Aspek transparansi akuntabilitas keuangan publik itu harus dipertanggungjawabkan pada seluruh parpol,” ucapnya.

Saat ini, bantuan dana untuk parpol diberikan sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah pun mempertimbangkan untuk menaikkan dana bantuan itu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita mengajukan untuk meningkatkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI Perjuangan sekarang terima Rp 2 miliar, jadi kita akan menerima Rp 20 miliar,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri Jakarta (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here