Ilustrasi Penyiaran

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan, pihaknya telah memasukkan wacana penguatan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar memiliki kewenangan lebih dalam melakukan tugasnya.tersebut ke dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas.

“Sebelum KPI mengusulkan, kita di Panja RUU Penyiaran sudah memasukkan pasal mengenai punishment (sanksi) dalam RUU yang baru ini,” kata Hanafi Rais, di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Anggota DPR RI dari fraksi PAN itu mengungkapkan, hal itu dilakukan oleh Komisi I agar KPI lebih bertaji dalam melakukan tugas mengawasi program televisi nasional. Sebab, selama ini peringatan yang disampaikan KPI cenderung diabaikan.

“Selama ini KPI hanya bisa memperingatkan saja, begitu. Pemainnya (stasiun televisi) juga tidak mematuhi larangan tersebut,” ucapnya.

Atas dasar alasan tersebut, penguatan kewenangan KPI perlu dilakukan. Diharapkan, kinerja KPI sebagai lembaga pengawas tidak hanya sampai tingkat memberi peringatan, tetapi hingga penjatuhan hukuman.‎

“Jadi tidak hanya peluit yang kita berikan, tapi kartu kuning, kartu merah, dan harus dipatuhi oleh seluruh pemain,” tegas dia.

‎Hanafi berharap, pembahasan RUU Penyiaran cepat diselesaikan agar dapat segera memenuhi harapan seluruh pihak akan program televisi yang berkualitas.

“Akan kita intensifkan pada masa sidang ini, kurang beberapa puluh pasal lagi. Yang jelas, KPI sudah selesai kita bahas. Saat ini, kita masuk ke dalam pasal digitalisasi,” kata Hanafi. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here