Fraksipan.com – Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 25-26 April 2017, DPR mengesahkan lima nama anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kelimanya disetujui dan disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Kelima anggota Dewan Pengawas BPKH terpilih dari sepuluh calon anggota yang telah dipilih sebelumnya oleh panitia seleksi dari pemerintah.
Mereka ialah Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Abdul Hamid Paddu, Muhammad Akhyar Adnan, dan Yuslam Fauzi.
“Kami berharap Dewan Pengawas harus selaras dengan Badan Pelaksana agar dapat meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji. Dan bisa mengoptimalkan manfaat bagi kemaslahatan jemaah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan pada Rapat Paripurna, Kamis (27/4/2017).
Pembentukan BPKH merupakan mandat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ibadah Haji.
Undang-undang tersebut mengharuskan adanya pemisahan antara penyelenggara ibadah haji dengan pengelola keuangan ibadah haji.
Adapun BPKH terdiri dari tujuh anggota Badan Pelaksana dan lima anggota Dewan Pengawas.
Selanjutnya kelima anggota Dewan Pengawas akan dilantik bersama tujuh anggota Badan Pelaksana yang saat ini sudah dikantongi Presiden Jokowi, namun belum diumumkan. (ed)