Hanafi rais

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menuturkan, kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar bisa dijadikan puntu masuk bagi reformasi POLRI, TNI, dan BNN.

Dalam cerita itu disebutkan adanya keterlibatan anggota polisi, TNI dan BNN dalam peredaran narkotika yang dikendalikan Freddy.

Anggota DPR RI dari PAN ini mengatakan tak melihat Haris tersudut dalam kasus ini.

“Ini justru kesempatan bagi Haris Azhar untuk membuktikan bahwa yang selama ini dinyatakan betul. Sehingga itu juga menjadi pintu masuk untuk reformasi di masing-masing (institusi),” ujar Hanafi seperti dikutip laman kompas.com, Rabu (3/8/2016).

Karena itu, lanjut dia, temuan yang diungkap Haris perlu ditelusuri lebih lanjut oleh institusi-institusi yang diduga terlibat tersebut.

“Memang kalau ditelusuri ada harapan bahwa ini pintu masuk reformasi dari dalam. Seperti yang selama ini mau dijalankan Pak Tito sebagai Kapolri baru,” ucap Wakil Ketua Umum PAN itu.

Hanafi pun setuju jika ada wacana pembentukan tim khusus untuk menelusuri lebih dalam terkait “curhat” Freddy Budiman tersebut. Alasannya, agar penelusuran yang dilakukan lebih independen dan bisa dipantau bersama-sama.

” terdiri dari unsur Kepolisian, BNN, masyarakat, DPR juga pasti mengawasi secara langsung pula dengan komisi terkait,” tutup Hanafi.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Pihak BNN, TNI dan Polri belakangan melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito karnavian mengatakan, pernyataan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan KorbanTindak Kekerasan (Kontras) Haris terkait kesaksian Freddy Budiman tak disertai bukti yang kuat.
Haris dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here