Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta menyampaikan adanya indikasi mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistimatis dan sangat masif sampai tingkat desa. Hal itu yang menjadi keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.
“Setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja, muncul keluhan dari beberapa provinsi adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistematis dan sangat masif sampai tingkat desa. Ini menjadi keluhan Bawaslu di tingkat daerah,” ujar M.Hatta, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/1/18).
Menurut Hatta, hal ini yang menjadi catatannya, bahwasanya, sekarang sesuai dengan Undang-Undang Desa Pasal 66 ayat 1, kepala desa dan perangkat desa digaji oleh negara. Artinya tidak ada lagi hak pemda memobilisasi mereka. Namun sampai saat ini, hal seperti itu masih banyak terjadi.
Mereka (ASN) merasa terintimidasi oleh beberapa Paslon yang memang sudah mulai mengarahkan pilihannya. Dia meminta kepada Kapolri dan Mendagri yang membawahi aparatur desa, jangan sampai di Pilkada isu ini muncul kembali.
Karena jelas secara undang-undang mereka digaji oleh negara dan dipertanggung jawabkan langsung kepada negara, walaupun itu melalui transfer daerah.
“Tapi itu adalah gaji dari negara. Tidak ada hak pemda untuk mengatur-atur mereka sampai pada tingkat mobilisasi untuk kemenangan pilkada, dan itu masih menjadi masif di daerah-daerah,” papar anggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta.
Ia juga mengusulkan untuk membuat contact center yang bisa digunakan untuk memberikan masukan-masukan ke Bawaslu, atau KPU, Kapolri, Kejaksaan, Kemendagri, dan seluruh stakeholder di dalamnya.
“Contact center yang dimaksud bisa berbentuk nomor telepon, atau aplikasi lainnya,” tutup Hatta. (ed)