Fraksipan.com – Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap menyatakan bahwa PAN Masih mempelajarai materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), walaupun urat usulan tersebut telah dibacakan sebagai surat masuk di rapat paripurna DPR RI pada Kamis (27/4).
“Sampai hari ini kita masih mengkaji angket, masih mempelajari materi yang dikhususkan di komisi III beberapa waktu lalu dalam rapat dua hari berturut turut, apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kita belum putuskan,” kata Mulfachri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/4).
Oleh karena itu, fraksi belum menginstruksikan kepada jajaran anggota Fraksi PAN apakah harus menolak atau ikut menerima usulan tersebut. Namun Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai, pada dasarnya hak angket adalah hak yang melekat pada setiap anggota DPR.
Artinya, jika ada anggota yang ingin mengajukan hak angket tersebut, maka kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang.
“Tentu sebagai instrumen partai di DPR kita akan bertanya ke anggota itu apa yang jadi alasan mendukung angket itu,” kata Mulfachri.
Mulfachri menambahkan Jika ada anggota DPR dari Fraksi PAN yang ikut tandatangan, fraksi PAN akan mengkonfirmasikan terlebih dahulu.
“Kita akan tanya kenapa anda tanda tangan, apa alasannya gitu. Itu memang hak anggota, boleh saja anggota berpendapat lain dengan fraksi, bisa saja,” kata Mulfachri.
Seperti Diketahui , wacana pengguliran hak angket Komisi III DPR RI kepada KPK mulai direalisasikan anggota DPR RI, Hal ini menyusul telah masuknya surat tersebut dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun 2016-2017 pada Kamis (27/4) dari komisi III DPR dengan nomor surat 032DW /kom3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 . (ed)