Komisi III Akan Melanjutkan Fit and Proper Test Pimpinan KPK

938

Fraksipan.com – Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test akan digelar pada 14, 15 dan 16 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Mulfachri Harahap. Menurut dia, banyaknya silang pendapat mengenai delapan nama capim KPK ke tahap fit and proper test oleh DPR akhirnya Komisi III mengetuk palu.

“Setelah kita diskusi panjang lebar, tentu ada hal-hal yang perlu kita harmonikan, pendapat-pendapat yang berbeda kita cari persesuaiannya dan Alhamdulilah Komisi III sampai pada kesimpulan untuk melanjutkan fit and proper test,” kata Mulfachri di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/11) malam.

Mulfachri menambahkan, terkait tak terpenuhinya syarat-syarat capim KPK seperti yang diamanatkan undang-undang, hal tersebut akan dikonfirmasi dalam fit and proper test mendatang.

“Nanti dalam fit and proper test akan kelihatan apakah calon-calon itu memiliki kualifikasi sebagaimana tercantum dalam undang-undang. Kan kelihatan nanti, pemahaman mereka terhadap hukum acara, khususnya hukum acara pidana, pemahaman mereka terhadap seluruh hal yang dibutuhkan untuk memimpin KPK,” paparnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR mempermasalahkan tidak adanya unsur jaksa dalam komposisi capim KPK yang diajukan panitia seleksi (Pansel). Selain itu, tidak terpenuhinya unsur Pasal 29 di UU KPK juga menjadi alasan tertundanya keputusan ini.

“Sesungguhnya kan kekhawatiran DPR itu kan kaitannya dengan kompetensi, nanti kan akan kelihatan dalam fit and proper test. Jadi saya kira dengan uji kompetensi itulah kita akan menjawab keragu-raguan yang selama ini menjadi masalah tertundanya keputusan melaksanakan fit and proper test atau tidak,” tandasnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here