Ketua Fraksi PAN DPR RI, Mulfachri Harahap

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap setuju usul agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang untuk merevisi Undang-undang (UU) KPK.

“Saya kira sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya kira PAN akan setuju. Saya kira kita bisa terima,” ujar Mulfachri di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, UU di Indonesia ini yang tak bisa untuk direvisi. Dia menegaskan, UUD 1945 saja bisa dilakukan perbaikan jika ada masalah melalui amandemen. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk mengubah bentuk negara dan pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

“Apalagi cuma undang-undang (KPK) itu. Jadi sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya bicara strategi ya, saya kira kami bisa terima,” ucapnya.

Mulfachri juga meminta agar tidak ada yang memanfaatkan isu KPK ini sebagai komoditas politik.

“Jangan, teman-teman partai lain jangan gunakan isu KPK ini untuk komoditas politik. Jangan gunakan isu KPK ini untuk mengambil keuntungan secara politik. Tidak boleh,” kata dia.

Mulfachri menegaskan, semua ini menyangkut masa depan bangsa. Dia mengatakan perbaikan KPK diperlukan jika semua pihak sepakat ada persoalan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.

Tetapi, Mulfachri menilai substansi yang perlu direvisi untuk memperkuat KPK cukup banyak. Dan menurutnya, temuan Pansus Hak Angket KPK bisa dijadikan salah satu acuannya.

“Apa yang dilakukan pansus menjadi bahan yang sangat berguna untuk perbaikan pemberantasan korupsi ke depan,” jelas Mulfachri. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here