Fraksipan.com – Mou yang dilakukan antara Komisi Pemberantasan Korupsi , Polri dan Kejaksaan sempat memunculkan ke khawatiran akan melemahnya KPK, khususnya terkait penggeledahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap yakin nota kesepahaman yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri dan Kejaksaan tidak akan membuat penanganan kasus korupsi menjadi lemah.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan kasus penggeledahan ini, semua akan berjalan dengan normal. Saya kira tentu sebelum membuat keputusan mengenai tanda tangan ini, pimpinan KPK sudah mempelajari segala sesuatunya,” kata Mulfachri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/17).
Menurutnya, hal ini karena aturan penggeledahan yang perlu pemberitahuan berbeda dengan penggeledahan dalam tangkap tangan.
“Saya kira tidak ada soal karena penggeledahan yang dimaksud berbeda dengan operasi tangkap tangan, dalam operasi tangkap tangan, memang tidak diperlukan izin tetapi dalam hal penggeledahan ada tata cara diatur,” jelasnya.
Ia juga tidak sependapat jika Mou antara lembaga penegak hukum sebagai upaya menghilangkan barang bukti terkait penggeledahan kasus korupsi. Karena, KPK selama ini juga memerlukan sejumlah hal yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum penggeledahan. Mulfachri justru menilai MoU tersebut sebagai upaya untuk saling mendukung dan membangun konektivitas antara lembaga penegak hukum.
“Saya kira dalam banyak kasus penggeledahan lebih banyak pada hal yang dilengkapi KPK sebelumnya. Jadi tidak melulu bisa ditafsirkan atau upaya untuk menghilangkan barang bukti,” kata anggota DPR RI yang juga ketua Fraksi PAN tersebut.
Seperti diketahui, Rabu pagi tadi pimpinan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung melakukan nota kesepahaman terkait penanganan kasus hukum di Mabes Polri Jakarta. Nota kesepahaman itu antara lain mengatur jika dalam pemanggilan, pemeriksaan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus memberitahukan kepada pimpinan aparat hukum tersebut.
Selain itu, berkenaan juga tindakan penggeledahan maupun penyitaan, harus juga diberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan atau ‘permisi’, kecuali dalam hal operasi tangkap tangan. (ed)