Muslim Ayub: Revisi UU KPK Bukan Melemahkan KPK

871

Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI membidangi hukum dan perundang-undangan, HAM, dan keamanan dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyatakan banyak hal dari KPK yang perlu dibenahi. Diantaranya, perlunya dewan kehormatan agar KPK tidak sewenang-wenang.

“Selanjutnya masalah penyidik, siapa penyidik? apakah PNS? saya beranggapan mengapa penyidik dari jaksa dan polisi? Kita sudah seleksi PNS itu orang-orang sudah terujilah,” kata Muslim, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Kemudian, terkait dengan boleh atau tidaknya putusan KPK digugat di PTUN. “Itu ya masuk dalam revisi bukan dilemahkan,” jelas politisi asal Aceh ini.

Terkait dengan masa keberlangsungan hidup KPK selama 12 tahun, Muslim mengaku masih dalam draf revisi Undang Undang KPK.

“Itu masih draf 2 tahun, 35 tahun, 3 tahun, 7 tahun,” ujarnya.
Dia kembali menolak, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dianggap untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Diketahui, KPK mempersoalkan dan menolak keras keiginan DPR sebagaimana dalam draf untuk revisi UU. Muslim sependapat dengan KPK soal memiliki penyidik sendiri.

“KPK harus tetap diberi kewenangan melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri, termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Selama ini, yang diangkat KPK berdasarkan kompetensi, bukan statusnya sebagai anggota polisi atau pun jaksa,” pungkasnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here