Nasril Bahar

Fraksipan.com – Pembentukan holding BUMN masih menjadi pembahasan panjang antara pemerintah terutama di antara anggota Komisi VI DPR RI.

Anggota Komisi VI Fraksi PAN Nasril Bahar berpendapat bahwa ada 2 fundamental yang perlu diperhatikan dari pembentukan holding BUMN.

“Ada dua hal fundamental yang harus diperhatikan dari pembentukan holding BUMN ini dan harus terkonfirmasi,” jelasnya dalam RDP Komisi VI DPR RI, Senin (29/1/18).

Menurutnya aspek pertama mengenai hukum. Hukum dalam hal ini sebagai kesesuaian dengan konstitusi.

“Kementerian BUMN berpendapat tidak ada yang salah dari langkah pembentukan holding BUMN karena hanya penggeseran investasi pemerintah. Terlihat jelas bahwa Kementerian BUMN hanya melihat BUMN sebagai tempat investasi kekayaan negara,” jelasnya.

Selanjutnya masalah fundamental kedua adalah masalah strategi korporasi.

“Pembuatan holding dengan inbreng saham harus diperhatikan kesesuaiannya dengan hukum karena pembentukan holding adalah penggabungan beberapa perusahaan dalam satu payung, artinya ada proses integrasi, asimilasi dan sinergi yang harus diperjuangkan sehingga pembentukan holding menciptakan nilai tambah atau value creation, ” ujarnya.

Sehingga dia menambahkan pembentukan holding BUMN dengan skema inbreng saham bukan sekedar upaya geser menggeser kekayaan negara yang sederhana dan dapat dilakukan seenaknya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here