Fraksipan.com – Sekretrais Fraksi PAN DPR RI menyatakan tidak setuju meneruskan pembahasan RUU Pertembakauan. menilai, RUU tersebut sarat kepentingan industri rokok. Itu tercermin dari pembatasan kuota impor sebesar 30 persen.
“Padahal produksi tembakau kita itu masih kurang. Data yang digunakan oleh para pengusung yang menyatakan produksi tembakau kita melimpah itu masih belum valid, masih debatable,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Jika di lapangan produksi tembakau terbukti kurang, nantinya akan banyak bermunculan pasar gelap penjualan tembakau.
Selain itu, tak ditemukan pasal yang melindungi generasi muda Indonesia dari dampak rokok.
“Padahal Indonesia memiliki banyak anak di usia muda yang siap untuk menjadi generasi emas. Kalau kesehatannya terganggu karena rokok di RUU tersebut tak ada perlindungannya,” papar Yandri.
Lagipula, kata dia, RUU tersebut bertentangan dengan undang-undang lain seperti UU Kesehatan.
“Dan kita lihat juga kan, kemarin Pak Presiden prihatin dengan rumah tangga miskin yang konsumsi rokoknya lebih banyak daripada konsumsi makanan bergizinya,” jelasYandri (ed)