Fraksipan.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung, Selasa (5/9/17). Rapat berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh Jamintel Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad mengatakan, salah satu yang dibahas soal Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Kejari Pemekasan, Jawa Timur.
“Kemarin teman-teman lihat ada kejadian tangkap tangan, ada OTT di Kajari Pamekasan. Ada dua Kasi diborgol sama KPK dibawa ke Jakarta. Tiba-tiba 1×24 jam dibebaskan, ternyata orang ini nggak ngerti apa pun,” jelas Daeng di Kompkes Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain menangkap Kajari Pemekasan Rudy Indra Prasetya, dalam operasi senyap itu KPK juga turut menciduk dua jaksa lainnya yakni Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pemekasan dan Eka Hermawan, Kasipidsus Kejari Pemekasan. Belakangan, Sugeng dan Eka dilepaskan dan batal menjadi tersangka.
Menurutnya, langkah KPK ini tentu tidak lazim lantaran dua pejabat itu telah diborgol dan beritanya tersebar ke mana-mana. Sejauh ini, lembaga pemburu koruptor pimpinan Agus Rahardjo juga tidak pernah melayangkan permohonan maaf kepada Kejaksaan secara institusional.
“Kan bisa dibayangkan ada sikap-sikap seperti ini yang perlu kita soroti. OTT definisinya kayak apa sih? Ketika orang ditangkap, dituduh, diberitakan menjadi viral di mana-mana tapi tiba-tiba dibebaskan? Jadi publik melihat mereka seperti apa? Jangan-jangan ada kongkalikong kejaksaan dan KPK, tapi kalau mereka memang tak salah dianggap OTT, diborgol, orangnya dipermalukan dibawa dari Pamekasan ke Jakarta,” tegas anggota DPR RI PAN ini.
Hal inilah yang perlu digali lebih lanjut antara Komisi Hukum dan Kejaksaan Agung. Langkah ini, sambung Daeng adalah upaya untuk memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia.
“Kok begitu mudahnya nangkap orang. Kalau memang ada alat buktinya, lengkap, no problem. Kita ingin penegakan hukum kita benar,” demikian Daeng. (ed)